Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Instruksi Terkait Program MBG. Surat tersebut ditujukan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan, anggota DPR RI dan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
DPP PDI Perjuangan juga menyebut adanya berbagai dinamika di lapangan terkait pelaksanaan program tersebut, mulai dari dugaan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, hingga potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai dalam tiga pilar partai—yakni struktural, legislatif, dan eksekutif—untuk tidak memanfaatkan program MBG guna mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya.
Baca Juga: Polisi Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Kemloko Blitar, Aktivitas Judi Dihentikan
Selain itu, kader juga diminta menjaga integritas serta mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Terkait sanksi bagi kader yang melanggar instruksi tersebut, Kuwat menyebut hal itu menjadi kewenangan pengurus partai di tingkat pusat.
Baca Juga: Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim
“Kalau menyangkut sanksi seperti apa, mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan di pusat. Kami di daerah hanya menjalankan instruksi yang sudah disampaikan,” pungkasnya. **












