Example floating
Example floating
Daerah

Jalan Desa Rusak Parah , Warga Mengeluh

Avatar
×

Jalan Desa Rusak Parah , Warga Mengeluh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, MEMO
Warga Desa Sumber Anyar Kecamatan Jati Banteng Kabupaten Situbondo Jawa Timur mengeluhkan kondisi jalan desa mereka yang rusak parah. Jalan lintas desa yang berada dipemukiman padat penduduk, itu terlihat rusak parah dan hingga kini belum mendapatkan perhatian pemkab Situbondo, maupun Pemdes Setempat.

Pengamatan wartawan, MEMO, Selasa (7/5/2019), parahnya kondisi jalan desa tersebut sangat mengganggu kelancaran transportasi. Menurut masayarakat sekitar Kondisi jalan yang rusak parah itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Padahal, jalan di desa itu merupakan akses penghubung antar desa dikecamatan tersebut dan digunakan untuk akses menuju lahan pertanian dan termasuk ke kabupaten.

Jalan yang rusak terdapat mengelupas dan berlubang. Batu-batu di atas badan jalan menonjol ke permukaan, sehingga menyulitkan warga saat melintas terutama dengan kendaraan roda dua.

“Kalau cuaca panas kondisi jalan berdebu. Kalau hujan, jalan berlumpur dan banyak genangan air,” ujar beberapa warga setempat.

Ditambahkan, jalan yang rusak itu kerap menimbulkan persoalan bagi pengendara. Seperti kepulan debu yang terbawa oleh kendaraan, dan kecelakaan akibat tergelincir.

Membahayakan:
Seperti yang di tuturkan Roni Warga Besuki, mengaku pernah melewati jalan desa tersebut, Kerusakan jalan itu sangat mengkhawatirkan dan membahayakan para pengguna jalan.

Menurutnya, warga kerap melakukan gotong royong untuk menimbun jalan rusak dengan menggunakan pasir, namun ketika hujan pasir itu habis terseret air. Bahkan beberpa kali dataran yang berlobag di timbun mereka melakukan dengan swadaya.

Baca Juga  Peningkatan penjualan emas menjelang lebaran
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah