Dia menerangkan hal yang memperberat tersangka satu diantaranya ialah tindakannya sudah membuat ribut dan menggelisahkan warga di Kabupaten Lumajang, tetapi yang memudahkan ialah yang berkaitan tidak pernah dijatuhi hukuman.
“Tersangka akui terang-terangan sudah lakukan tindakan itu dan ia berlaku kooperatif sepanjang persidangan,” ucapnya.
Saat sebelum sidang berjalan, lanjut ia, Hadfana dengan pelapor yang berasa dirugikan dengan perlakuan tersangka sebetulnya sudah lakukan perdamaian, tetapi proses hukum tetap bersambung.
Awalnya trending di sosial media mengenai Hadfana Firdaus yang menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di awal Januari 2022 dan pada akhirnya polisi sukses menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tengah Januari 2022.