Example floating
Example floating
Jatim

Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

A. Daroini
×

Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara pada Hadfana Firdaus tersangka kasus menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang kelanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, lewat virtual, Selasa.

Terduga Hadfana ikuti sidang kelanjutan dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh JPU yang sudah dilakukan lewat virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Hadfana dituduh dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Electronic (ITE) karenanya menyengaja menebar video penendangan sesajen di lokasi musibah Gunung Semeru yang memunculkan keributan warga.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

“Selesai dengar pembacaan tuntutan, tersangka langsung ajukan pledoi pembelaan. Pokoknya pledoi tersangka mengaku tindakannya dan meminta kemudahan” katanya.