Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara pada Hadfana Firdaus tersangka kasus menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang kelanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, lewat virtual, Selasa.
Terduga Hadfana ikuti sidang kelanjutan dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh JPU yang sudah dilakukan lewat virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfana dituduh dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Electronic (ITE) karenanya menyengaja menebar video penendangan sesajen di lokasi musibah Gunung Semeru yang memunculkan keributan warga.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
“Selesai dengar pembacaan tuntutan, tersangka langsung ajukan pledoi pembelaan. Pokoknya pledoi tersangka mengaku tindakannya dan meminta kemudahan” katanya.
Dia menerangkan hal yang memperberat tersangka satu diantaranya ialah tindakannya sudah membuat ribut dan menggelisahkan warga di Kabupaten Lumajang, tetapi yang memudahkan ialah yang berkaitan tidak pernah dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
“Tersangka akui terang-terangan sudah lakukan tindakan itu dan ia berlaku kooperatif sepanjang persidangan,” ucapnya.
Saat sebelum sidang berjalan, lanjut ia, Hadfana dengan pelapor yang berasa dirugikan dengan perlakuan tersangka sebetulnya sudah lakukan perdamaian, tetapi proses hukum tetap bersambung.
Awalnya trending di sosial media mengenai Hadfana Firdaus yang menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di awal Januari 2022 dan pada akhirnya polisi sukses menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tengah Januari 2022.












