Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Sugeng Santoso. Terdakwa, yang juga dikenal dengan alias Vino atau Rendy, terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan yang berkedok layanan kencan sesama jenis.
Modus Operandi Melibatkan Aplikasi Kencan dan Tarif Fiktif
Dalam persidangan yang digelar Selasa (24/6/2025), Jaksa Zulkifli Nento menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini berawal dari penggunaan aplikasi kencan sesama jenis oleh Sugeng Santoso.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dan Kamis, 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, di Hotel Oval Jalan Diponegoro No. 23 Surabaya, Sugeng mengunduh aplikasi “Walla” dan “Hornet”. Melalui kedua aplikasi tersebut, Sugeng membuat profil dengan tulisan pancingan seperti “Gas Yuk” dan “Sange”, serta “Hornet”.
Setelah profilnya terunggah, Sugeng menerima pesan pribadi dari dua korban berbeda. David Elsan menghubungi Sugeng melalui aplikasi Walla, sementara Rafli Danil Ardiansah berkomunikasi via Hornet. Sugeng kemudian mengirimkan gambar tak senonoh kepada mereka.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Pertemuan di Hotel Berujung Pemerasan
Pertemuan fisik antara Sugeng dan para korban kemudian terjadi di sebuah hotel. Setelah melakukan hubungan badan, modus pemerasan pun dilancarkan. Sugeng secara tiba-tiba meminta “ongkos tarif” yang fantastis, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Salah satu korbannya, Rafli Danil Ardiansah, tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut karena hanya memiliki uang tunai Rp 80 ribu. Situasi inilah yang kemudian menyeret Sugeng Santoso ke meja hijau atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Persidangan selanjutnya akan menentukan vonis akhir bagi Sugeng Santoso, yang kini terancam hukuman penjara berdasarkan tuntutan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai bahaya tindak kejahatan di balik modus kencan daring.












