Setelah uang di transfer ke rekening pelaku, pelaku mengatakan kepada korban barang yang telah dipesan akan di kirim paling lama dua hari. Namun setelah di tunggu enam hari pelaku tidak ada mengirimkan barang yang telah dipesan. Dan kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OI.
Selanjutnya, pada Sabtu yang lalu, Polres Lahat melaksanakan giat 21 di wilayah hukum Polres Lahat. Kemudian tersangka Dwiko terjaring oleh Sat Narkoba Polres Lahat karena diduga menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba namun setelah dicek urine, tersangka Dwiko positif menggunakan narkoba dan diamankan di Sat Narkoba Polres Lahat.
Kemudian Sat Narkoba Polres Lahat melaksanakan koordinasi dengan unit pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mengenai tersangka, didapati bahwa tersangka Dwiko menjadi terlapor dalam LP 378 KUHPidana di Polres OI.
Satuan Satreskrim Ogan Ilir yg dipimpin langsung AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK. Kasatres dan didampingi Kanit Pidum Ipda Rizky Akbar Kurniadi, melakukan penjemputan terhadap tersangka Dwiko di Polres Lahat.
Kapolres OI, AKBP Arif Rivai ketika di konfirmasi membenarkan adanya tinda pidana tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. Bersama pelaku aparat juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out rekening BNI Taplus atas nama korban, lalu satu lembar print out rekening BNI Taplus atas nama Jimmi Alkasom dan satu lembar price list dan accessories, PT Vivo Mobile Palembang indonesia.(Syakbanudin-yik)