Selanjutnya, JS bertanya apa F dapat menemukan wanita panggilan atau rekan wanita. Kebetulan istri F, LR (26) dengar pembicaraan itu.
LR langsung tawarkan diri untuk layani JS. Wanita itu bahkan juga mengirim photo dianya pada JS.
Mereka lalu berbicara dan menyetujui biaya Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal tatap muka disetujui pada 21 Mei 2022 dalam suatu hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.
Pasutri itu lalu pergi ke arah tempat yang telah disetujui. Sesampai di lokasi yang telah dijanjikannya, JS memberi uang keseluruhan Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.
F lalu menanti si istri dalam suatu angkringan di dekat hotel itu.
Dari tangan pelaku, polisi amankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menjumpai JS dalam suatu hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit handphone yang dipakai untuk komunikasi dan transaksi bisnis, dan selembar sprei.
“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) ambil keuntungan dari pelacuran wanita dijatuhi hukuman kurungan selamanya 3 bulan seperti diterangkan dalam Pasal 506 KUHP. Pasal tersebut yang kami jeratkan pada tersangka,” kata Ryan.