Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara membenarkan penangkapan dua jaksa tersebut. Pihaknya mengaku memang melakukan penangkapan terhadap keduanya. Tapi, belum diproses secara hukum. Pasalnya, belum ada laporan resmi dari keluarga. ” Tetapi ada beberapa barang-barang yang kita amankan seperti handuk dan sebagainya,” pungkasnya.
Kasus perselingkuhan dua jaksa beda wilayah itu bermula saat, ibu DZI meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Suaminya setiap hari sebagai hakim di PTUN Palu. Hakim di PTUN Palu yang tidak lain suami dari wanita berhijab itu curiga karena ketika melacak melalui nomor HP, posisinya di bandara Palu. Bergegas, saat itu suaminya menyusul. Ketika ditanya, DZI mengaku ada tugas mendadak yang harus terbang ke Jakarta.
Melihat gelagat mencurigakan, tidak lama kemudian, sekitar 3 jam, nomor HPnya dicek ulang. Ternyata, diketahui posisinya sudah berada di sebuah hotel di Kuta Pulau Bali. Hakim PTUN di Palu yang tidak mau disebutkan namanya itu, menyuruh adiknya yang tinggal di kota Semarang, untuk terbang ke Bali. Melalui adiknya, dia minta koordinasi dengan aparat kepolisian di Polsek Kuta, karena berdasar pelacakan nomor HP istrinya ada di sebuah hotel di Kuta Bali.
“Kuat dugaan keduanya datang ke Bali memang khusus untuk pertemuan atau selingkuh. Kalau tidak ngapaian keduanya ada di kamar hotel dan berencana cari hotel lain untuk penambahan waktu libur,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya, seraya memastikan keduanya berada di Bali sejak Jumat dan kepergok siang kemarin.( ed )