Bahkan, PC juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi. Tepatnya di rumah dinas Irjen FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
PC dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Khususnya subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan PC sebagai tersangka. PC, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.