Memo |
Terobosan baru dijalankan PT Pegadaian. Program terobosan tersebut berupa Pinjaman Modal Produktif untuk pelaku UMKM, dengan agunan berupa surat penagihan hutang ( invoice ). Besaran pinjaman berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp. 2 Milyard . Pelaku UMKM yang mendapatkan pinjaman adalah UMKM dengan badan hukum PT atau CV, minimal sudah berjalan 2 tahun.
Pihak Persero Pegadaian, mempersyaratkan dan harus dipenuhi diantaranya adalah warga negara Indonesia. Selain itu, para UMKM harus memiliki badan usaha berbentuk CV ataupun PT, aktif . Perusahaan dengan egailtasnya telah terdaftar minimal dua tahun ini, dengan laporan keuangan yang sehat.
Swasono Among Widodo, skeretaris Perum Pegadaian, menjelaskan bahwa untuk melengkapi persyaratan ini, nasabah dari pekaku UMKM harus melampirkan foto copy invoice sebagai jaminan dan tidak perlu menjaminkan aset fisiknya. Sedang proses semuanya dilalui dengan cara online, via website resmi pegadaian, yaitu digilend.pegadaian.co.id
PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk ini, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha dapat mengajukan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp2 millar dengan agunan surat penagihan hutang ( invoice ).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menuturkan, calon nasabah yang hendak memeroleh pinjaman modal usaha bisa melakukan registrasi, untuk kemudian menggugah dokumen yang dipersyaratkan.
“Setelah seluruh dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman di bawah Rp 1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja. Sedangkan untuk pelaku usaha yang mengajukan pinjaman di atas Rp 1 miliar, harus menunggu tujuh hari, setelah seluruh dokumen lengkap.
Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04% per hari, jangka waktu pinjaman mulai 15 hari sampai 6 bulan.
“Saya berharap produk pinjaman modal produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” tuturnya. ( ed )