Bareskrim Polri tengah menginvestigasi klaim kontroversial yang dikemukakan mantan kader Demokrat, Roy Suryo, mengenai penggunaan ear feeder oleh Gibran Rakabuming pada debat Pilpres 2024.
Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi dan para ahli, menyoroti tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang membuat geger ruang politik.
Ear Feeder: Bareskrim Polri Periksa Klaim Kontroversial Roy Suryo
Bareskrim Polri telah memulai penginterogasian beberapa saksi terkait klaim hoaks yang dikemukakan oleh mantan kader Demokrat Roy Suryo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming, menggunakan ear feeder dalam debat Pilpres 2024.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karo Penmas Polri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang melaporkan kasus tersebut.
“Unit Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini dengan mengklarifikasi informasi dari tiga saksi, yaitu AF, AW, dan WS,” ucap Trunoyudo kepada para wartawan pada hari Rabu (10/1).
Trunoyudo juga menyatakan bahwa selain dari pihak yang melaporkan, penyidik juga akan memeriksa beberapa pakar mulai dari ahli bahasa hingga ahli ITE untuk membongkar kebenaran di balik klaim tersebut.
Walau begitu, Trunoyudo belum memberikan informasi detil mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap para ahli tersebut. Hal ini juga mencakup panggilan terhadap Roy Suryo sebagai pihak yang dilaporkan.
“Kami juga akan meminta pendapat dari empat ahli yang berbeda, termasuk dua ahli bahasa, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli ITE,” jelasnya.
Bareskrim Polri dalam Pengawasan Ketat Terkait Klaim Kontroversial Gibran Rakabuming
Hingga saat ini, sudah terdapat dua laporan polisi terkait kasus yang melibatkan Roy. Salah satunya diajukan oleh organisasi Pilar 08, sementara laporan lainnya disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia dan juga Calon Legislatif PSI, Muannas Alaidid.
Dalam kedua laporan tersebut, Roy dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengaduan ini muncul akibat pernyataan Roy di platform X sebelumnya yang menuduh bahwa Gibran melakukan kecurangan karena menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres. Roy mengklaim bahwa salah satu perangkat yang digunakan oleh Gibran sebenarnya adalah earphone, bukan mikrofon.
Tuduhan ini telah disanggah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Konsorsium penyelenggara Debat Cawapres 2024.
Dalam pernyataannya, konsorsium yang terdiri dari Transmedia, KompasTV, dan BTV menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan atau preferensi yang diberikan kepada calon manapun.
“Masing-masing dari ketiga cawapres menggunakan perangkat pengeras suara yang sama, termasuk tiga lapis perangkat secara bersamaan,” demikian keterangan tertulis dari konsorsium penyelenggara debat pada hari Senin (25/12).
Bareskrim Polri Memeriksa Klaim Hoaks Roy Suryo tentang Penggunaan Ear Feeder oleh Gibran Rakabuming dalam Debat Pilpres 2024
Namun, klaim Roy ini telah disanggah oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan Konsorsium penyelenggara Debat Cawapres 2024 yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada calon manapun dalam penggunaan perangkat pada debat.
Mereka menekankan bahwa setiap calon menggunakan perangkat pengeras suara yang sama, mencakup tiga lapis perangkat secara simultan.