Bareskrim Polri telah memulai penginterogasian beberapa saksi terkait klaim hoaks yang dikemukakan oleh mantan kader Demokrat Roy Suryo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming, menggunakan ear feeder dalam debat Pilpres 2024.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karo Penmas Polri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang melaporkan kasus tersebut.
“Unit Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini dengan mengklarifikasi informasi dari tiga saksi, yaitu AF, AW, dan WS,” ucap Trunoyudo kepada para wartawan pada hari Rabu (10/1).
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Trunoyudo juga menyatakan bahwa selain dari pihak yang melaporkan, penyidik juga akan memeriksa beberapa pakar mulai dari ahli bahasa hingga ahli ITE untuk membongkar kebenaran di balik klaim tersebut.
Walau begitu, Trunoyudo belum memberikan informasi detil mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap para ahli tersebut. Hal ini juga mencakup panggilan terhadap Roy Suryo sebagai pihak yang dilaporkan.
“Kami juga akan meminta pendapat dari empat ahli yang berbeda, termasuk dua ahli bahasa, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli ITE,” jelasnya.
Bareskrim Polri dalam Pengawasan Ketat Terkait Klaim Kontroversial Gibran Rakabuming
Hingga saat ini, sudah terdapat dua laporan polisi terkait kasus yang melibatkan Roy. Salah satunya diajukan oleh organisasi Pilar 08, sementara laporan lainnya disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia dan juga Calon Legislatif PSI, Muannas Alaidid.
Dalam kedua laporan tersebut, Roy dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.