Example floating
Example floating
Jatim

Intrik Nikel di Jantung Raja Ampat: Ketika Pak Kyai, Naga 9 dan Asing Bermain

A. Daroini
×

Intrik Nikel di Jantung Raja Ampat: Ketika Pak Kyai, Naga 9 dan Asing Bermain

Sebarkan artikel ini
Intrik Nikel di Jantung Raja Ampat, Ketika Pak Kyai, Naga 9 dan Pemain Asing Bermain

Memo.co.id
Di tengah gugusan pulau karst yang memukau, di mana air sebening kristal memeluk terumbu karang yang hidup, Raja Ampat kini menghadapi bayangan kelam: tambang nikel.

Bukan sekadar ancaman, melainkan realitas yang beroperasi di bawah radar, mengintai keindahan yang telah diakui dunia. Ketika kekhawatiran tentang daya rusak lingkungan mencuat, pertanyaan mendasar muncul: siapa saja yang di balik layar, mengendalikan potensi kehancuran surga ini?

Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian

Kementerian ESDM memang telah merilis daftar lima perusahaan yang mengantongi izin, seolah memberikan transparansi di atas permukaan.

Namun, penelusuran lebih dalam mengungkap jaringan kepemilikan yang melibatkan nama-nama besar di jagat konglomerasi Indonesia, bahkan hingga raksasa asing. Ini bukan lagi sekadar urusan izin, melainkan pertaruhan besar antara keuntungan materi dan kelestarian alam yang tak ternilai.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Ketika BUMN Ikut Bermain: Antam dan Sejarah di Gag Nikel

Salah satu nama yang paling menonjol adalah PT Gag Nikel, anak usaha BUMN raksasa, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM). Statusnya sebagai satu-satunya perusahaan yang aktif memproduksi nikel dengan kontrak karya (KK) di Raja Ampat, menempatkannya di garis depan perdebatan ini. BUMN ini meletakkan figur ulama dan kyai dari PBNU, sebagai komusarisnya.

Gag Nikel, dengan wilayah izin seluas 13.136 hektare yang terdaftar di MODI, memiliki sejarah kepemilikan yang menarik. Semula, 75% sahamnya digenggam perusahaan asing asal Australia, Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Namun, di tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham tersebut, menjadikan Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

Ini berarti, keuntungan dari eksploitasi nikel di Raja Ampat, setidaknya sebagian, mengalir ke kas negara. Namun, apakah keuntungan itu sepadan dengan risiko yang dipertaruhkan oleh ekosistem Raja Ampat?

Aguan dan Gurita Bisnis Tambang: Jejak Keluarga Konglomerat di Kawei Sejahtera Mining

Nama Aguan, sang maestro properti dari grup Agung Sedayu, ternyata tak hanya berkutat di pembangunan mega proyek seperti PIK 2. Jejaknya, melalui keluarganya, terendus kuat di PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Aguan dikenal sebagai bagian dari Naga 9.

Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma, ketiganya tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT KSM. Susanto adalah Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI), sementara Alexander dan Richard adalah putra Aguan sendiri.

Mereka adalah figur-figur sentral di balik gurita bisnis Agung Sedayu, yang kini merambah sektor tambang dengan izin seluas 5.922 hektare di Raja Ampat. Izin ini, yang terbit pada tahun 2013 di era Presiden SBY dan akan berakhir pada tahun 2033, menambah daftar panjang aset yang dikendalikan oleh keluarga konglomerat ini.

Menariknya, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media kepada Agung Sedayu Group dan PANI, hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan. Sebuah kesunyian yang justru memantik lebih banyak pertanyaan tentang motivasi dan implikasi di balik keterlibatan mereka.

Aroma Asing dari Timur: Vansun Group dan PT Anugerah Surya Pratama

Selain pemain lokal, ada pula sentuhan internasional dalam lanskap tambang Raja Ampat. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA), beroperasi di Pulau Manuran dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang berafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

Dengan izin operasi produksi yang berlaku hingga 2034 dan mencakup wilayah 1.173 hektare, ASP menunjukkan jejak investasi asing yang signifikan di wilayah ini.

Meskipun telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2006, keberadaan perusahaan asing di tengah keindahan Raja Ampat tetap menjadi sorotan, mengingat rekam jejak industri pertambangan global yang seringkali memicu kerusakan lingkungan.

Pemain Lokal di Tengah Ketidakpastian: PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham

Dua nama lain yang mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham. MRP, dengan wilayah izin 2.193 hektare di Pulau Batang Pele, masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang potensi dampak yang belum terpetakan jika mereka memulai produksi.

Sementara itu, PT Nurham, yang memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo, meskipun telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, hingga kini belum berproduksi. Keberadaan izin-izin ini, meskipun belum sepenuhnya aktif, tetap menjadi potensi bahaya laten bagi keindahan Raja Ampat.

Masa Depan Raja Ampat: Sebuah Pertaruhan Mahal

Potensi nikel di Raja Ampat memang menggiurkan, menjanjikan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, harga yang harus dibayar mungkin terlalu mahal.

Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah kekayaan nikel sepadan dengan hilangnya keanekaragaman hayati yang tak tergantikan, tercemarnya lautan, dan rusaknya ekosistem yang telah menjadi magnet pariwisata dunia?

Raja Ampat adalah permata, sebuah anugerah alam yang tak ternilai. Membiarkannya terkoyak oleh aktivitas pertambangan adalah tindakan yang ceroboh, bahkan kriminal.

Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersatu, menimbang ulang setiap keputusan, dan memastikan bahwa keuntungan sesaat tidak mengorbankan masa depan surga terakhir ini.