Sementara itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengatakan bahwa e-pajak pasir merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan pasir di Lumajang.
Thoriqul Haq berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Bank Jatim dapat mengoptimalkan sinergi ini sehingga dapat terus ditingkatkan kebaikannya.
Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq mengungkapkan bahwa sebelum ada Stockpile Terpadu, sering terjadi kebocoran pajak. Pada saat itu, pendapatan pajak yang diterima rata-rata sekitar Rp400 juta per bulan. Namun, setelah adanya Stockpile Terpadu, pendapatan pajak meningkat menjadi Rp2 miliar per bulan.
Thoriqul Haq menyatakan bahwa memang dulu terdapat kebocoran pajak, namun sekarang pengelolaannya terus ditingkatkan agar tidak ada kebocoran tambahan, karena pajak ini dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pengecekan pelaksanaan Tap-in e-Pajak Pasir di Stockpile Terpadu Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang pada hari Minggu, tanggal 9 Juli.
Penggunaan pajak pasir elektronik di Stockpile Terpadu Lumajang memberikan dampak positif dalam pengawasan dan pengelolaan perusahaan pertambangan pasir.
Sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan lembaga keuangan melahirkan inovasi yang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang.
Dengan progres yang luar biasa, seperti digitalisasi dan tata ruang yang lebih teratur, inisiatif ini menunjukkan potensi untuk dikembangkan lebih lanjut guna memperkuat sektor pertambangan dan meningkatkan efisiensi infrastruktur terkait.