Modus yang ia lakukan, selalu mepet calon korban kemudian merampas tas miliknya. Akibatnya, yang sering terjadi adalah korbannya selalu terjatuh dari motor hingga luka parah. Tercatat, ada data yang menyebutkan bahwa selama ini dia melakukan di 50 TKP di Kediri. Sedang 10 TKP di Nganjuk. Puji Riono berhail mengumpulkan ratusan HP, beberapa buku ATM, flasdis dan uang tunai Rp 400 ribu.
Setelah menangkap dan mengamakan Riono di tahanan Polres, polisi masih mengembangkan pelaku lainnya ke tempat lain. Barang barang hasil jambretannya selalu dijual ke orang lain. Penadahnya tetap akan diburu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap hingga ke akar akarnya.
Untuk mempertanggungawabkan perbuatanya, dia disangka dengan psal 365 tentang pencurian yang disetai dengan kekerasan dengan ancaman maksimal adalah kurungan penjara 12. Berkas bekras pemeriksaan sedang dikumpulkan untuk dibendel , dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. ( joko )