Berikut penjabaran kasat lantas AKP Fatikh Dedy Setyawan untuk biaya yang wajib kita bayar, antara lain :
BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), BIAYA ADM. STNK, BIAYA ADM. TNBK
Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:
BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 – 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK.(wing/bs)