Seperti yang terjadi Senin (24/1/2022) lalu, warga menolak dan berharap pada petugas tidak memindahkan para warga binaan ke tempat rehabilitasi lain di luar Kabupaten Langkat. Alasannya, warga tersebut sudah lama tinggal dan difasilitasi serta diberi pekerjaan walau tak digaji.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya 27 orang warga binaan tersebut dapat dievakuasi ke Dinas Sosial Sumut. Namun kerabat atau keluarga justru menjemput dan membawa pulang ke rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hingga kini tim gabungan terus berkoordinasi dengann BNNP dan BNNK Langkat. “Sebanyak 11 orang telah dimintai klarifikasi dan keterangan. Di antaranya warga binaan, kepala desa, kepala dusun dan warga di sekitar lokasi,” katanya.












