Example floating
Example floating
Politik-Birokrasi

Indonesia Siapkan Aturan Suap Lintas Negara! Bisakah Efektif Tanpa Hukum Internal yang Kuat

Avatar
×

Indonesia Siapkan Aturan Suap Lintas Negara! Bisakah Efektif Tanpa Hukum Internal yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru terkait kejahatan suap lintas negara sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat global. Namun, apakah regulasi ini bisa berjalan efektif tanpa sistem hukum nasional yang solid?

Ketua Studi Antikorupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menekankan bahwa sebelum mengadopsi aturan ini, Indonesia harus memastikan sistem hukum internalnya telah kokoh.

Zainuddin menyoroti bahwa saat ini belum ada regulasi khusus dalam hukum Indonesia yang secara spesifik mengatur suap lintas negara. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah aturan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri.

“Hal yang paling utama adalah memperkuat sistem hukum dalam negeri terlebih dahulu, baik dari segi regulasi maupun dari kesiapan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Selasa (11/2/2025).

Salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum suap lintas negara adalah perbedaan regulasi di masing-masing negara. Oleh karena itu, Indonesia harus memperkuat kerja sama internasional, terutama dalam hal perjanjian ekstradisi dan ratifikasi konvensi antikorupsi global seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

Meskipun aturan ini merupakan langkah positif dalam memerangi korupsi lintas negara, Zainuddin berpendapat bahwa Indonesia perlu terlebih dahulu membenahi hukum dan sistem penegakan di dalam negeri.

“Bagaimana kita bisa menangani korupsi lintas negara jika sistem hukum kita sendiri masih banyak kelemahan?” ujarnya.

Baca Juga  Honorer Kategori Ini Berpeluang Besar Jadi PPPK, Cek Syaratnya