MEMO – Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru terkait kejahatan suap lintas negara sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat global. Namun, apakah regulasi ini bisa berjalan efektif tanpa sistem hukum nasional yang solid?
Ketua Studi Antikorupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menekankan bahwa sebelum mengadopsi aturan ini, Indonesia harus memastikan sistem hukum internalnya telah kokoh.
Zainuddin menyoroti bahwa saat ini belum ada regulasi khusus dalam hukum Indonesia yang secara spesifik mengatur suap lintas negara. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah aturan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri.
“Hal yang paling utama adalah memperkuat sistem hukum dalam negeri terlebih dahulu, baik dari segi regulasi maupun dari kesiapan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Selasa (11/2/2025).