“Kita meminta para pihak eksportir supaya penerbitan PE yang umumnya itu 1 tahun jadi cuma 6 bulan, dikarenakan kita takut bira produk yang di dalam negeri seluruhnya habis diekspor, maka kita tidak dapat lagi penuhi kebutuhan dalam negeri,” paparnya.
Oleh karena itu, kita memberi syarat kepada para eksportir untuk membuat 6 bulan perencanaan ekspor.
“Karena Kemendag ingin mendukung kinerja ekspor, di satu sisi bagaimana cara agar tetap bisa menjaga kebutuhan barang-barang yang sangat strategis untuk warga,” imbuh Srie.
Secara rinci, Kemendag telah menuangkan persyaratan ekspor masker dan Alat Pelindung Diri dalam Permendag No 57 tahun 2020.
Tidak hanya itu, untuk produk hand sanitizer juga telah dibebaskan ekspor. Sedangkan produk bahan baku hand sanitizer atau ethyl alchohol kembali diatur dalam Permendag 21 tahun 2019. (ARM)