Example floating
Example floating
BLITAR

Imigrasi Blitar Cegah WNI Terkait Korupsi, Tapi Identitas Ditutup Rapat: Transparansi Dikunci, Publik Dibiarkan Menebak

Prawoto Sadewo
×

Imigrasi Blitar Cegah WNI Terkait Korupsi, Tapi Identitas Ditutup Rapat: Transparansi Dikunci, Publik Dibiarkan Menebak

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Langkah pencekalan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus korupsi dilakukan Kantor Imigrasi Blitar. Namun alih-alih membuka tabir demi kepentingan publik, institusi negara itu justru memilih menutup rapat identitas sosok yang dicekal, memantik tanda tanya besar soal transparansi penegakan hukum.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

Sejak Minggu, 24 November 2025, WNI tersebut resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini disebut sebagai tindak lanjut atas perintah tertulis dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, hingga kini publik hanya disuguhi informasi setengah matang—tanpa nama, tanpa inisial, tanpa kasus yang jelas.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, membenarkan adanya pencekalan tersebut. Ia menyebut masa pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ujar Fajar Muhammad kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Menurut Fajar, perintah pencekalan datang langsung dari Kejagung dan telah ditindaklanjuti Imigrasi Blitar dengan menahan paspor serta membatasi akses lalu lintas batas negara terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah

Namun ketika diminta membuka identitas atau setidaknya inisial, Imigrasi Blitar memilih bungkam.

“Identitasnya lengkap, tapi kami belum bisa membuka itu,” kata Fajar.

Dalih yang digunakan pun klasik: asas praduga tidak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Dua frasa normatif yang kerap dijadikan tameng untuk menutup akses informasi, bahkan ketika kepentingan publik sedang dipertaruhkan.

Ironisnya, di saat negara gencar menggaungkan keterbukaan informasi dan perang terhadap korupsi, publik justru diminta percaya tanpa diberi bahan untuk menilai. Siapa yang dicekal? Kasus apa? Korupsi di sektor mana? Semua menguap dalam kabut “rahasia”.

Fajar hanya memberi potongan informasi minim bahwa WNI tersebut berdomisili di wilayah kerja Imigrasi Blitar, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, atau Kabupaten Tulungagung. Selebihnya, publik dipersilakan berspekulasi.

Yang pasti, selama masa pencekalan, nama yang bersangkutan telah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)—sistem terintegrasi yang berlaku di seluruh bandara internasional dan pelabuhan di Indonesia.

“Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi,” pungkas Fajar.

Langkah pencekalan memang patut diapresiasi. Namun ketika transparansi dikunci dan informasi disajikan setengah-setengah, publik berhak curiga: apakah ini bagian dari penegakan hukum, atau justru bentuk perlindungan senyap terhadap pihak tertentu?

Dalam kasus korupsi—kejahatan luar biasa—kerahasiaan berlebihan justru berpotensi menjadi pupuk subur bagi ketidakpercayaan publik. Dan di titik ini, Imigrasi Blitar tampaknya lupa satu hal penting: yang mereka layani bukan hanya prosedur, tapi juga rasa keadilan masyarakat.**