Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga telah mengeluarkan pemberitahuan penting terkait instruksi dari otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular). Instruksi tersebut menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan serta tiket penumpang yang akan tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Jerry menambahkan, maskapai juga harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekah bagi mereka yang tidak memiliki Visa Haji atau izin masuk resmi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan keberangkatan ilegal tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi Indonesia, tetapi juga diperkuat dengan regulasi ketat dari otoritas Saudi. Jemaah Haji Ilegal, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Musim Haji 2025












