Tangerang, Memo.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 264 calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal. Pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjalankan fungsi keimigrasian dan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama menjelang musim haji 2025.
Jerry Prima, Kabid TPI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian penting dari upaya perlindungan WNI. “Bila ada yang berangkat nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan. Untuk musim haji 2025 ini total ada 264 jemaah calon haji yang kami gagalkan,” katanya, menekankan pentingnya prosedur resmi untuk memastikan keselamatan dan hak jemaah.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Pemeriksaan Ketat dan Inovasi Autogate
Proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta difokuskan pada validasi dokumen perjalanan penumpang, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal ini mencakup pengecekan daftar cekal, keabsahan paspor, dan kepemilikan visa yang sesuai dengan negara tujuan.
Selain pemeriksaan manual, Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan mesin autogate untuk proses clearance mandiri. “Kami juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate, yang mana penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian atau clearance secara mandiri,” ujar Jerry. Inovasi ini memungkinkan pengurangan jumlah konter pemeriksaan manual, namun tetap menjaga efektivitas pengawasan.
Kebijakan Visa Elektronik Arab Saudi dan Batasan Masuk Mekah
Dalam rangka memperketat lintasan luar negeri selama musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan Electronic Visa. Artinya, visa kini tidak lagi ditempel di paspor jemaah calon haji atau penumpang yang menuju ke Arab Saudi, melainkan dalam bentuk digital.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga telah mengeluarkan pemberitahuan penting terkait instruksi dari otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular). Instruksi tersebut menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan serta tiket penumpang yang akan tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Jerry menambahkan, maskapai juga harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekah bagi mereka yang tidak memiliki Visa Haji atau izin masuk resmi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan keberangkatan ilegal tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi Indonesia, tetapi juga diperkuat dengan regulasi ketat dari otoritas Saudi. Jemaah Haji Ilegal, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Musim Haji 2025












