- Persidangan mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal suap rekrutmen perangkat desa.
- Aktivis antikorupsi mendesak pengungkapan otak utama yang merancang sistem penyuapan secara masif.
Dugaan Praktik Korupsi Terstruktur dalam Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Fakta mengejutkan terus bermunculan dalam persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Aktivis antikorupsi, Ikbal Sermaf, menilai bahwa rangkaian kesaksian dalam sidang pembuktian mulai membuka “kotak pandora” mengenai adanya aktor intelektual yang mengendalikan praktik lancung ini.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Ia meyakini bahwa skandal ini bukan sekadar inisiatif individu di tingkat desa, melainkan sebuah desain kejahatan yang terstruktur, sistemik, dan masif.
Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 27 Januari 2026, terungkap pola aliran dana yang mengarah ke berbagai pihak.
Ikbal menyoroti keterangan para kepala desa, seperti Kades Wonorejo Trisulo, yang menyebutkan bahwa uang setoran tidak berhenti di satu tangan. Dana tersebut diduga mengalir ke beberapa oknum instansi, mulai dari tingkat kecamatan seperti Camat dan Sekcam, hingga unsur aparat di tingkat lokal.
Fakta persidangan juga membeberkan nominal uang suap yang bervariasi untuk mendapatkan jabatan perangkat desa.
Keterangan saksi seperti Kades Kayen Kidul, Bambang Agus Pranoto, menguatkan adanya tarikan dana mulai dari Rp50 juta, Rp72 juta, hingga mencapai Rp180 juta per posisi. Ikbal yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Uniska Kediri ini menegaskan bahwa variasi angka tersebut menunjukkan adanya sistem koordinasi yang rapi dalam menentukan “tarif” kelulusan bagi para calon.
Menurut Ikbal, kegagalan banyak peserta yang memiliki kemampuan intelektual tinggi dalam tes tersebut bukan disebabkan oleh ketidakmampuan menjawab soal, melainkan karena adanya manipulasi hasil.

Ia menduga pelaksanaan tes sengaja didesain sedemikian rupa agar terlihat prosedural di permukaan, padahal secara substansi penuh dengan pelanggaran hukum (unprosedural). Kejahatan penyuapan ini telah merenggut hak para peserta yang jujur demi memuluskan jalan bagi mereka yang mampu membayar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, melabeli kasus ini sebagai mega skandal yang menggambarkan situasi darurat korupsi di Kediri. Ia mendorong agar Majelis Hakim tidak ragu untuk memerintahkan jaksa menghadirkan nama-nama pejabat yang disebut dalam persidangan.
Gabriel juga menyayangkan lambatnya respons lembaga antirasuah seperti KPK, meskipun pihak Polda dan Kejaksaan Jawa Timur kini telah menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas aliran dana yang totalnya mencapai Rp13,1 miliar tersebut.
Kini, harapan publik bertumpu pada keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar.
Jika terbukti ada pelanggaran administrasi yang berat, langkah hukum berupa class action atau gugatan ke PTUN menjadi opsi yang realistis bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Pengungkapan aktor intelektual menjadi kunci untuk membersihkan birokrasi di Kabupaten Kediri dari akar korupsi yang sudah akut.












