Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya

A. Daroini
×

Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya

Sebarkan artikel ini

Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya

Sungguh miris, seorang ibu rumah tangga muda berinisial NA (20) di Makassar , nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan balitanya.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Ibu muda ini pun terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Biringkanaya, etelah diduga mencuri ponsel di rumah warga yang kebetulan pintunya tidak tertutup. Aksi kejahatan NA, disebut telah berulang kali.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, masing-masing di daerah Salodong, Dg Ramang, dan Sudiang. Selain ponsel, ibu satu anak ini juga mengambil uang tunai jutaan rupiah.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Modusnya mencari rumah-rumah yang terbuka pintunya, lalu mengintai, ketika tidak terlihat penghuninya. Pelaku masuk dan mengambil handphone di ruang tamu, pada saat itu dia mengambil dua buah handphone di daerah Sudiang,” kata Rujiyanto di kantornya, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, motif NA melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan anak perempuan semata wayangnya yang masih berumur 3 tahun. Itu lantaran suaminya mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa. “Jadi dipakai beli susu, popok dan kebutuhan lainnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, pelaku dalam beraksi sangat lihai. Beruntung petugas mendapat informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Makassar. “Setelah mendalami CCTV dan dibantu warga kami menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Abu Bakar Lambogo,” tuturnya.

Sementara itu, kepada polisi, NA mengaku nekat mencuri lantaran tidak punya pekerjaan tetap. Dia terlilit utang karena kebutuhan anak perempuannya tak bisa terpenuhi, setelah suaminya ditahan karena kasus narkoba. “Mau diapa pak, tidak ada uang,” imbuhnya saat diinterogasi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.