“Dengan adanya aplikasi ini, petugas medis akan lebih mudah melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam satu tahun terakhir,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutan peluncuran program ini.
BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN. Petugas medis tidak diperbolehkan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan peserta.
Akan ada mekanisme yang mengharuskan peserta JKN memberikan persetujuan untuk menampilkan riwayat pelayanan tersebut. Petugas medis baru dapat memeriksa riwayat pelayanan kesehatan peserta setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Peran Penting Data Riwayat Pelayanan Kesehatan dalam Diagnosis dan Pelayanan Optimal
Data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi petugas medis dalam memberikan diagnosis dan pelayanan yang optimal. Dengan i-Care, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data terkini, aktual, dan faktual.
Inovasi ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis yang berbeda. Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan dalam aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.