Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Society

Hukum Puasa Asyura Saat Punya Utang Ramadhan Versi Empat Mazhab

A. Daroini
×

Hukum Puasa Asyura Saat Punya Utang Ramadhan Versi Empat Mazhab

Sebarkan artikel ini
Ada wasiat yang diberikan Raosulullah kepada ummatnya, yakni tiga perkara. Pertama adalah puasa tiga hari dari setiap bulan. Kedua, dua rokaat sholat Dhuha serta ketiga adalah Sholat witir sebelum tidur.
Ada wasiat yang diberikan Raosulullah kepada ummatnya, yakni tiga perkara. Pertama adalah puasa tiga hari dari setiap bulan. Kedua, dua rokaat sholat Dhuha serta ketiga adalah Sholat witir sebelum tidur.

Pendapat pertama adalah pendapat mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah. Mereka mengizinkan menjalankan puasa sunnah walaupun masih mempunyai utang puasa Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan pada ibadah qadha’ Ramadhan hukumnya wajib tapi bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh menunda.

Waktu qadha’ Ramadhan panjang, sejak masuk bulan Syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban sehingga kewajiban Ramadhan bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-faur (bersegera), tapi boleh menunda karena waktunya panjang.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dalam ilmu ushul fiqh, ini disebut wajib muwassa’, yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’ adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan dengan syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini