Example floating
Example floating
Jatim

Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan di Blitar Dipukuli Preman

×

Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan di Blitar Dipukuli Preman

Sebarkan artikel ini
Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan Dipukuli Preman
Example 468x60

Blitar, Memo

Grombolan preman melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wartawan di Jalan Merapi Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Pra (55) seorang wartawan senior yang saat ini masih aktif berkarya lewat tulisannya. Ia mengalami luka lecet di dada, lebab di pipi kiri, dan pusing pada kepala setelah dipukuli oleh sekitar 10 orang preman.

Kejadian berawal saat Pra dan beberapa awak media hendak meliput praktik money politic yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Belum sempat melakukan konfirmasi, awak media di lapangan langsung dihadang dan dihalangi saat sedang mengambil gambar oleh sejumlah preman yang berjaga di sana. Mengalami pengusiran, awak media pun langsung pergi dan beristirahat di sekitaran Jalan Merapi.

Saat sedang beristirahat, Pra mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama Petr, yang menanyakan keberadaannya saat itu. Beberapa saat kemudian, Petr datang bersama kawanan para preman tadi. Para preman melakukan itimidasi terhadap Pra dan wartawan yang lain.

Kejadian terjadi begitu cepat, para preman yang tak terima wartawan meliput kegiatan yang mereka jaga, langsung memukul Pra yang sedang duduk. Awak media yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

Akhirnya, beberapa awak media berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus.

Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Baca Juga  Semangat Keberagaman dan Persatuan Tandai Peringatan HUT ke-107 RSUD dr Iskak Tulungagung

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.