Melalui laman resminya, TikTok Indonesia menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan fitur TikTok Shop di Indonesia diambil dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah telah mengeluarkan Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Pedagang hanya diizinkan menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, sedangkan transaksi jual-beli tidak diperbolehkan di dalam aplikasi tersebut.
TikTok Shop: Peluang Baru dan Aturan Kembali Berjualan di Indonesia
Dalam rangka mengoptimalkan peluang kembali berjualan di TikTok Shop, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, telah menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi para pedagang. Mereka dapat mengajukan izin yang diperlukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan syarat mereka mematuhi peraturan yang berlaku, terutama untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan lainnya.
Pemerintah juga mengundang pemilik toko fisik untuk berjualan secara daring, mengakui pentingnya era digital. Namun, TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Dengan begitu, peluang baru pun muncul, sementara aturan yang jelas dan ketat akan memandu para pedagang dan menjaga persaingan yang sehat antara toko daring dan fisik.