Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT – Fakta Terbaru!

Alfi Fida
×

Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT – Fakta Terbaru!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT - Fakta Terbaru!
Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT - Fakta Terbaru!

MEMO

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas mengutuk peristiwa kasus kekerasan seksual yang menimpa lima siswa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan oleh seorang ASN.

Dalam menghadapi situasi ini, KemenPPPA bersama Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah merespons dengan cepat untuk memastikan pemberian dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban, serta menjalankan proses hukum terhadap pelaku.

Respons Cepat KemenPPPA dan Tim SAPA: Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk dengan keras insiden kekerasan seksual terhadap 5 siswa yang dilakukan oleh seorang ASN di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Alor telah melakukan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban, serta menjalankan proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Ia sangat menyesali tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap 5 anak berusia 8-13 tahun dengan metode pencabulan. Kejadian ini pastinya telah menyebabkan luka trauma yang dalam dan telah mengganggu perkembangan korban. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Alor, yang segera bertindak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan di lingkungan mereka. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian di Polres Alor yang dengan cepat merespons laporan dari keluarga korban,” kata Nahar dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (18/8/2023).

Pelaku telah diidentifikasi sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Polres Kabupaten Alor. Modus operandi pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000, dan kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku. Lokasi rumah pelaku dan tempat kejadian masih berada dalam wilayah yang sama di Kabupaten Alor.

Ajak Masyarakat Berperan: Dukungan Terhadap Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak

“Dari informasi yang diterima oleh Tim SAPA, para korban telah ditempatkan di sebuah tempat aman untuk mendapatkan perlindungan,” jelas Nahar.

Tentang proses hukumannya, Nahar menjelaskan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) jo Pasal 76E dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal ini berlaku jika ada lebih dari 1 korban, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman karena adanya lebih dari 1 korban.

Nahar mengajak semua masyarakat yang pernah mengalami, mendengar, atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat dihubungi melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Alor, NTT: Langkah-langkah Penindakan dan Perlindungan

Dalam kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi perlunya sinergi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan yang terkoordinasi adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi generasi muda kita.

 

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini