Mereka juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, atau rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah atau Pemda, kecuali dalam daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.
Pentingnya Pematuhan Terhadap Aturan untuk Integritas Politik yang Tinggi
Selain itu, penggunaan sarana perkantoran, peralatan telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas lainnya yang didanai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah juga dilarang.
Belakangan ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari calon presiden Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa ada tiga menteri dan kepala lembaga negara yang menjadi bagian dari struktur TPN. Mereka adalah Angela Tanoesoedibjo, yang merupakan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus anggota partai politik Perindo, Benny Rhamdani, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan juga anggota partai Hanura, serta Andy Widjajanto, yang mengepalai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Andy memastikan bahwa keterlibatannya dalam TPN Ganjar tidak melanggar undang-undang. Ia secara resmi diumumkan sebagai Deputi Politik 5.0 dalam TPN Ganjar, dan ia menegaskan, “Terkait dengan peran saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa saya akan mematuhi semua aturan yang berlaku dalam perundang-undangan.” Pernyataan ini diungkapkannya di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 11 Oktober.
Kewajiban Cuti Menteri dan Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu: Aturan yang Harus Dipatuhi
Pernyataan tegas ini datang dari Andy Widjajanto, Kepala Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari calon presiden Ganjar Pranowo. Andy menegaskan bahwa keterlibatannya dalam TPN Ganjar tidak melanggar undang-undang, dan ia siap untuk mematuhi semua aturan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Dalam konteks pemilihan umum, pematuhan terhadap aturan dan kewajiban cuti oleh para pejabat negara adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik Indonesia. Jadi, aturan ini bukan hanya sebuah peraturan biasa, tetapi juga sebuah upaya untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang kuat di negara ini.