“Dasar perhitungan kami didasarkan pada SPT yang kami terima hingga Juli bulan lalu. Terdapat 5.443 wajib pajak individu yang melaporkan SPT PPh mereka dengan tarif 35% dari total 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022,” papar Suryo.
Peningkatan Penerimaan Negara dan Keadilan Pajak dalam Implementasi UU HPP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan agar sekitar 1.119 individu super kaya atau crazy rich masuk ke dalam kategori tarif pajak penghasilan (PPh) baru, yaitu 35%. Orang-orang kaya ini memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
DJP meyakini bahwa dengan adanya tarif baru ini, yang berlaku untuk individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar, akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Diperkirakan bahwa penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 1,75 miliar per tahun.
Sebelum UU HPP diberlakukan, tarif PPh tertinggi hanya sebesar 30%, dan itu pun hanya berlaku untuk pendapatan yang mencapai 30%. Karena itu, dengan adanya tarif baru ini, DJP berpendapat bahwa pemungutan pajak penghasilan sekarang lebih adil karena mencakup semua kelompok.
Dalam UU HPP, tarif PPh kini terbagi ke dalam lima tingkatan, yaitu 5% untuk pendapatan kena pajak sebesar Rp 0-60 juta, 15% untuk pendapatan antara Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% untuk pendapatan antara Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% untuk pendapatan antara Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
Dampak Terbaru UU HPP pada Pajak Penghasilan Orang Kaya di Indonesia
Sebagai konklusi, UU HPP telah menghasilkan perubahan penting dalam pemandangan pajak penghasilan di Indonesia, dengan kontribusi signifikan dari individu kaya dalam pengumpulan pendapatan pajak. Keseimbangan antara perubahan tarif dan penerimaan negara, bersama dengan penegasan atas keadilan dalam sistem perpajakan, mengilustrasikan dampak luas dari perubahan ini pada aspek ekonomi dan sosial negara.