Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Tatamulia Nusantara Indah terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, pengembang Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali, telah mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Utang honor kontraktor sebesar Rp76,664 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.
Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang memiliki keterlibatan sebagai komisaris di perusahaan tersebut, juga memberikan dampak tersendiri pada perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Gita Wirjawan Terlibat dalam Pembangunan Hotel Shangri-La Resort & Spa
PT Tatamulia Nusantara Indah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, perusahaan yang mengembangkan Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali, ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Salah satu alasan gugatan ini terkait dengan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, sebagai komisaris di PT Narendra Interpacific Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April
Gita Wirjawan menjadi saksi dalam perjanjian kerja sama antara Tata Mulia dengan Narendra dalam pembangunan Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, yang dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, dan disewa oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Frank Alexander Hutapea, kuasa hukum dari Tatamulia Nusantara, mengungkapkan bahwa gugatan PKPU diajukan karena PT Narendra Interpacific Indonesia belum membayar honor kontraktor sebesar Rp76,664 miliar yang seharusnya menjadi hak klien Tatamulia Nusantara.












