Example floating
Example floating
Infobis

Heboh! Mantan Menteri Terlibat Gugatan Hotel Mewah di Bali!

×

Heboh! Mantan Menteri Terlibat Gugatan Hotel Mewah di Bali!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Mantan Menteri Terlibat Gugatan Hotel Mewah di Bali!
Heboh! Mantan Menteri Terlibat Gugatan Hotel Mewah di Bali!
Example 468x60

MEMO

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Tatamulia Nusantara Indah terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, pengembang Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali, telah mencuri perhatian publik.

Utang honor kontraktor sebesar Rp76,664 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.

Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang memiliki keterlibatan sebagai komisaris di perusahaan tersebut, juga memberikan dampak tersendiri pada perkembangan kasus ini.

Gita Wirjawan Terlibat dalam Pembangunan Hotel Shangri-La Resort & Spa

PT Tatamulia Nusantara Indah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, perusahaan yang mengembangkan Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali, ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Salah satu alasan gugatan ini terkait dengan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, sebagai komisaris di PT Narendra Interpacific Indonesia.

Gita Wirjawan menjadi saksi dalam perjanjian kerja sama antara Tata Mulia dengan Narendra dalam pembangunan Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, yang dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, dan disewa oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Frank Alexander Hutapea, kuasa hukum dari Tatamulia Nusantara, mengungkapkan bahwa gugatan PKPU diajukan karena PT Narendra Interpacific Indonesia belum membayar honor kontraktor sebesar Rp76,664 miliar yang seharusnya menjadi hak klien Tatamulia Nusantara.

Sidang pertama untuk gugatan ini telah dilaksanakan pada 14 Juli 2023.

“Kami masih menunggu tanggapan dari Debitur,” ujar Frank melalui keterangan resmi pada Kamis (20/7).

PT Narendra Interpacific Indonesia Dikabarkan Mangkir

Frank juga menambahkan bahwa utang honor kontraktor ini sudah menunggak sejak 31 Desember 2018, namun hingga saat ini belum ada pelunasan yang dilakukan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia, dan mereka selalu menghindar ketika diajak untuk bertemu.

Frank juga menyampaikan pertanyaan mengenai kemungkinan PT Narendra Interpacific Indonesia juga belum melunasi sewa tanah lapangan golf tempat Hotel Shangri-La berdiri yang merupakan kepemilikan ITDC.

Dengan demikian, gugatan PKPU ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh PT Tatamulia Nusantara Indah untuk menagih hak-haknya yang belum dipenuhi oleh PT Narendra Interpacific Indonesia dalam kaitannya dengan pembayaran utang honor kontraktor yang tertunda.

Gugatan PKPU Terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia Terkait Hotel Shangri-La Resort & Spa Mencuat, Utang Honor Kontraktor Menjadi Sorotan

PT Tatamulia Nusantara Indah berupaya memastikan hak-haknya terpenuhi dengan mengajukan gugatan PKPU. Selain itu, utang honor kontraktor yang belum dibayarkan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia dan keterlibatan Gita Wirjawan memberikan latar belakang penting dalam perkembangan kasus ini.

Publik terus memantau perkembangan persidangan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian akhir dari masalah ini. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya akan menjadi titik penentu apakah tuntutan PT Tatamulia Nusantara Indah terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia akan berhasil atau tidak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.