Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah harus berhati-hati dalam perkara sengketa yang bersifat adversarial seperti ini. Menurutnya, jika menteri dipanggil, itu atas dasar kebutuhan Mahkamah dan bukan sebagai saksi/ahli pemohon. Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan dan pembahasan terkait pemanggilan menteri akan disepakati dalam rapat permusyawaratan hakim.
Langkah Maju: Kubu Ganjar-Mahfud Apresiasi Rencana Hadirnya Menteri di Sidang MK
Kubu Ganjar-Mahfud menyambut baik rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka menganggap ini sebagai langkah maju untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran menteri dalam proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
Meskipun demikian, MK harus berhati-hati dalam memperlakukan saksi dan ahli dalam persidangan agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Keputusan MK untuk memanggil menteri menunjukkan adanya upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih luas dan mendalam terkait sengketa pilpres ini.