Example floating
Example floating
Berita

Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!

×

Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!
Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!
Example 468x60

Sebelum PP ini diberlakukan, Ia mengakui bahwa dunia usaha tidak pernah diajak untuk berdiskusi dalam menentukan isi aturan ini.

Ketika PP tersebut akhirnya dikeluarkan pada tanggal 12 Juli, pelaku usaha merasa belum siap karena persiapan waktu yang sangat terbatas. Begitu aturannya diberlakukan pada tanggal 31 Juli, dampaknya langsung berimbas.

Mas Dhito Lanjutkan

Pelaku Usaha Keberatan dan Bingung Hadapi Aturan Baru

“Saat dipotong 30% dari devisa, ini mengganggu arus kas. Ada pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan 5%, lalu dipotong 30%, otomatis cashflow-nya terganggu. Setiap bulan harus diambil 30% dari devisa, modal habis,” ujar Iwantono.

Meskipun demikian, para pelaku usaha belum menyusun angka yang ideal ketika besaran DHE sebesar 30% dirasa terlalu berat.

Oleh karena itu, diperlukan adanya ruang diskusi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menentukan kebijakan ini. Terlebih lagi, terdapat perbedaan tafsir antara dunia usaha dan pemerintah dalam menentukan ruang lingkup PP ini.

“Di dalam PP ini diatur tentang pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Namun, definisi ‘perkebunan’ perlu diperjelas, misalnya mengenai penebangan pohon dan kemudian ditanam lagi, apakah termasuk dalam SDA atau bukan? Ini merupakan tanda tanya bagi dunia usaha,” ungkap Iwantono.

“Kemudian, mengenai ‘perikanan’ apabila ada budidaya udang, kemudian dipanen, dijual, lalu dibudidayakan lagi, apakah hal tersebut dapat dianggap alamiah? Karena ada campur tangan manusia. Seperti hal ini, masih banyak hal yang membingungkan,” lanjutnya.

Dampak PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Pelaku Usaha: Keberatan dan Kebingungan dalam Menghadapi Kebijakan Baru

Dalam menghadapi implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, pelaku usaha menyuarakan keberatan terhadap kewajiban menyimpan minimal 30% DHE, yang dapat mengganggu cashflow perusahaan.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Kekhawatiran semakin meningkat karena kurangnya keterlibatan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan ini dan kebingungan dalam interpretasi aturan. Dibutuhkan diskusi mendalam antara pemerintah dan dunia usaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghadapi tantangan yang muncul akibat kebijakan baru ini.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun
Berita

“Merekapun mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta…

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Tersangka AK Bisa Masuk Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Berita

Sebelumnya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dari Direktorat…

Prabowo Tegas, Sikat Habis Judi Online dan Korupsi
Berita

“Tidak ada tempat untuk judi online dan praktik…

Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM
Berita

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan mampu meningkatkan…

Berita

Selain itu, penguatan kerja sama antara kementerian dan…

Megawati Absen dalam Pelantikan Prabowo-Gibran
Berita

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada mantan…