Sebelum PP ini diberlakukan, Ia mengakui bahwa dunia usaha tidak pernah diajak untuk berdiskusi dalam menentukan isi aturan ini.
Ketika PP tersebut akhirnya dikeluarkan pada tanggal 12 Juli, pelaku usaha merasa belum siap karena persiapan waktu yang sangat terbatas. Begitu aturannya diberlakukan pada tanggal 31 Juli, dampaknya langsung berimbas.
Pelaku Usaha Keberatan dan Bingung Hadapi Aturan Baru
“Saat dipotong 30% dari devisa, ini mengganggu arus kas. Ada pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan 5%, lalu dipotong 30%, otomatis cashflow-nya terganggu. Setiap bulan harus diambil 30% dari devisa, modal habis,” ujar Iwantono.
Meskipun demikian, para pelaku usaha belum menyusun angka yang ideal ketika besaran DHE sebesar 30% dirasa terlalu berat.
Oleh karena itu, diperlukan adanya ruang diskusi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menentukan kebijakan ini. Terlebih lagi, terdapat perbedaan tafsir antara dunia usaha dan pemerintah dalam menentukan ruang lingkup PP ini.
“Di dalam PP ini diatur tentang pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Namun, definisi ‘perkebunan’ perlu diperjelas, misalnya mengenai penebangan pohon dan kemudian ditanam lagi, apakah termasuk dalam SDA atau bukan? Ini merupakan tanda tanya bagi dunia usaha,” ungkap Iwantono.
“Kemudian, mengenai ‘perikanan’ apabila ada budidaya udang, kemudian dipanen, dijual, lalu dibudidayakan lagi, apakah hal tersebut dapat dianggap alamiah? Karena ada campur tangan manusia. Seperti hal ini, masih banyak hal yang membingungkan,” lanjutnya.
Dampak PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Pelaku Usaha: Keberatan dan Kebingungan dalam Menghadapi Kebijakan Baru
Dalam menghadapi implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, pelaku usaha menyuarakan keberatan terhadap kewajiban menyimpan minimal 30% DHE, yang dapat mengganggu cashflow perusahaan.
Kekhawatiran semakin meningkat karena kurangnya keterlibatan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan ini dan kebingungan dalam interpretasi aturan. Dibutuhkan diskusi mendalam antara pemerintah dan dunia usaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghadapi tantangan yang muncul akibat kebijakan baru ini.