Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Hati-Hati! Kategori PPPK Ini Bisa Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 di 2025

Avatar
×

Hati-Hati! Kategori PPPK Ini Bisa Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 di 2025

Sebarkan artikel ini
Hati Hati Kategori PPPK Ini Bisa Gagal Terima THR dan Gaji ke 13 di 2025

MEMO – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci kategori PPPK yang tidak akan menerima pembayaran ini.

Beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain:

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, karena belum menerima gaji pada Februari 2025.

Bagi PPPK yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini