Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk membuang ponselnya dan melarikan diri, serta menginstruksikan stafnya untuk menghapus jejak komunikasi dan menghalangi saksi-saksi memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












