Harga-harga tersebut merupakan rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran. Asrokh Nawawi, Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), menyatakan bahwa harga saat ini sebenarnya bukanlah harga yang mahal, melainkan sudah mencapai titik keseimbangan baru.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya. Asrokh menjelaskan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kenaikan HPP akibat mahalnya harga pakan. Hal ini perlu dipahami bersama.
Selain itu, permintaan yang tinggi juga turut mempengaruhi kenaikan harga di pasar. Saat musim haji, permintaan naik sehingga harga di pasar ikut meningkat. Namun, saat memasuki bulan Suro di Jawa dan Safar di Jawa Barat, permintaan menurun sehingga harga di pasar ikut turun.
Asrokh Nawawi, Ketua GPPU, Mendorong Revisi Kebijakan HAP untuk Mengatasi Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Ras
Asrokh menyampaikan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh para peternak disebabkan oleh harga pakan yang mahal, yang pada akhirnya meningkatkan HPP. Ditambah lagi dengan tingginya permintaan di pasar yang menyebabkan harga melonjak. Menurutnya, perubahan satu faktor saja tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan harga di pasar.
Oleh karena itu, Asrokh menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan HAP yang berlaku saat ini. Sejak 5 Oktober 2022, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah menetapkan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Peraturan tersebut menetapkan harga acuan sebagai berikut:
- Telur ayam ras:
- Harga pembelian produsen:
- Batas atas: Rp24.000 per kg
- Batas bawah: Rp22.000 per kg
- Harga penjualan konsumen: Rp27.000 per kg
- Harga pembelian produsen:
- Daging ayam ras:
- Harga pembelian produsen:
- Batas atas: Rp23.000 per kg live bird (ayam hidup)
- Batas bawah: Rp21.000 per kg live bird
- Harga penjualan konsumen: Rp36.750 per kg karkas
- Harga pembelian produsen:
Asrokh berpendapat bahwa pemerintah harus mencari titik temu antara harga yang diinginkan konsumen dan keuntungan yang layak bagi para produsen.
Selain itu, rantai pasok juga harus diperpendek tanpa mengorbankan pihak-pihak tertentu. Tujuannya adalah agar harga yang dibayar oleh konsumen dan diterima oleh produsen bisa seimbang.
Asrokh juga menekankan pentingnya adanya satu regulasi yang dapat mempertimbangkan posisi baik konsumen maupun produsen. Regulasi ini dianggap sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pemerintah perlu melakukan revisi harga acuan karena kenaikan HPP yang signifikan dan tingginya biaya produksi akan membuat harga saat ini sulit untuk kembali ke tingkat harga yang ada sebelumnya.
Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Ras, Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan HAP
Kenaikan harga telur dan daging ayam ras telah menjadi isu serius yang perlu diatasi. Dari data Panel Harga Badan Pangan, terlihat jelas tren kenaikan harga telur ayam sejak akhir tahun 2022. Begitu pula dengan harga daging ayam yang terus melonjak sejak bulan Maret 2023.
Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingginya harga pokok produksi di tingkat peternak akibat harga pakan yang mahal dan tingginya permintaan di pasar.
Asrokh Nawawi dari GPPU menegaskan bahwa kenaikan HPP saja tidak akan secara signifikan mempengaruhi harga di pasar tanpa diiringi dengan kenaikan permintaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan konsumen dan produsen dengan merevisi kebijakan HAP yang berlaku.
Regulasi yang mempertimbangkan semua pihak dan memperpendek rantai pasok menjadi solusi dalam mencapai harga yang seimbang. Dengan menghadapi tantangan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh harga telur dan daging ayam yang lebih stabil dan terjangkau.