MEMO – Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, menilai bahwa kenaikan harga cabai rawit hingga mencapai Rp67.650 per kilogram pada pekan pertama Januari 2025 tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menyebut, lonjakan harga ini justru memberikan manfaat ekonomi bagi petani lokal.
“Cabai rawit adalah komoditas lokal yang berasal dari petani kita sendiri. Jadi, tidak perlu kita terlalu reaktif atau menerapkan kebijakan yang terlalu drastis,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Saat ini, harga cabai rawit memang telah melampaui batas atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp57 ribu per kilogram. Meski begitu, Edy menegaskan bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, meskipun konsumen harus menghadapi harga yang lebih tinggi.