Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

Sebanyak 29 kandidat lolos seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 tahap II. Sejumlah nama yang maju ke tahap berikutnya tersebut berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN, hingga pejabat swasta.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, proses penyeleksian pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya. Menurutnya, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta masing-masing memiliki sisi positif dan negatif.

Bacaan Lainnya

Bhima menyebut, sebaiknya calon DK OJK tidak terafiliasi konglomerasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah risiko adanya konflik kepentingan.

Pos terkait