Ia bahkan sempat melemparkan tanggung jawab dengan menyebut bahwa uang tersebut dikelola oleh staf kecamatan untuk keperluan acara perpisahan masa pensiunnya ke luar kota.
Ketidakkonsistenan keterangan saksi ini memicu reaksi keras dari Hakim Manambus Pasaribu. Hakim mempertanyakan logika di balik istilah “uang transportasi” tersebut, mengingat jarak antara kantor camat dan kantor desa tidak memerlukan biaya sebesar yang disebutkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi Perangkat Desa Kediri Menyeret Nama Kepala Dinas Sosial Subur Widono
Hakim juga menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal jika seorang staf berani menerima uang tanpa instruksi atau sepengetahuan atasan. Setelah terus didesak, Edy akhirnya mengakui bahwa total dana yang diterima mencapai Rp7 juta, yang diklaim sebagai akumulasi sumbangan dari empat desa.
Fakta ini semakin memperkuat keterangan saksi sebelumnya, yakni Kades Manggis, yang menyebut adanya alokasi dana khusus untuk jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) guna melancarkan proses pelantikan.
Dalam skema yang terungkap di persidangan, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tidak hanya mencakup operasional teknis seperti konsumsi dan sistem suara, tetapi juga terselip jatah untuk oknum pejabat di tingkat kecamatan. Edy beralasan bahwa kondisi Kecamatan Ngancar yang berada di lereng Gunung Kelud memiliki keterbatasan pendapatan sehingga mereka cenderung menerima apa yang diberikan oleh pemerintah desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa rapuhnya integritas birokrasi di tingkat kecamatan dalam mengawal proses demokrasi di desa. Praktik yang semula dianggap sebagai “uang lelah” atau tradisi perpisahan ternyata menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi yang mencederai keadilan bagi para calon perangkat desa yang berkompetisi secara jujur.
Baca Juga: Festival Dai Kediri Season 6 Dibuka Dorong Pemuda Sambut Indonesia Emas 2045












