Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap

A. Daroini
×

Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap

Sebarkan artikel ini
Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menegur keras mantan Camat Ngancar yang dianggap tidak jujur saat memberikan kesaksian.
  • Saksi awalnya membantah menerima suap namun akhirnya mengakui adanya dana Rp7 juta dengan dalih uang transportasi pelantikan.
  • Fakta persidangan mengungkap dugaan pengondisian dalam proses pengisian perangkat desa di empat wilayah Kabupaten Kediri.
  • Fakta Sidang Kasus Korupsi Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terbaru

    Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya diwarnai ketegangan antara Majelis Hakim dan saksi kunci. Mantan Camat Ngancar, Edy Suprapto, mendapat teguran keras dari hakim karena memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit mengenai penerimaan sejumlah uang dari kepala desa.

    Meski sempat menyangkal keterlibatannya dalam pengondisian jabatan, Edy akhirnya tak berkutik saat hakim mendesak transparansi mengenai aliran dana yang masuk melalui staf kecamatan dengan dalih biaya perpisahan dan transportasi.

    Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

    Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya memanas saat Edy Suprapto, yang kini telah memasuki masa pensiun, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di empat desa di wilayah Kecamatan Ngancar, yakni Desa Manggis, Sempu, Jagul, dan Bedali.

    Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

    Dalam kesaksian awalnya, Edy bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengaturan atau diskusi mengenai pengondisian calon perangkat desa yang akan lolos seleksi.

    Namun, narasi tersebut mulai goyah saat JPU mencecar pertanyaan mengenai penerimaan uang dari para Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya melakukan pengisian perangkat. Edy berdalih bahwa dirinya memang tidak menerima uang suap secara langsung, melainkan para Kades memberikan amplop yang disebut sebagai “uang transportasi” saat proses pelantikan.

    Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

    Ia bahkan sempat melemparkan tanggung jawab dengan menyebut bahwa uang tersebut dikelola oleh staf kecamatan untuk keperluan acara perpisahan masa pensiunnya ke luar kota.

    Ketidakkonsistenan keterangan saksi ini memicu reaksi keras dari Hakim Manambus Pasaribu. Hakim mempertanyakan logika di balik istilah “uang transportasi” tersebut, mengingat jarak antara kantor camat dan kantor desa tidak memerlukan biaya sebesar yang disebutkan.

    Hakim juga menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal jika seorang staf berani menerima uang tanpa instruksi atau sepengetahuan atasan. Setelah terus didesak, Edy akhirnya mengakui bahwa total dana yang diterima mencapai Rp7 juta, yang diklaim sebagai akumulasi sumbangan dari empat desa.

    Fakta ini semakin memperkuat keterangan saksi sebelumnya, yakni Kades Manggis, yang menyebut adanya alokasi dana khusus untuk jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) guna melancarkan proses pelantikan.

    Dalam skema yang terungkap di persidangan, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tidak hanya mencakup operasional teknis seperti konsumsi dan sistem suara, tetapi juga terselip jatah untuk oknum pejabat di tingkat kecamatan. Edy beralasan bahwa kondisi Kecamatan Ngancar yang berada di lereng Gunung Kelud memiliki keterbatasan pendapatan sehingga mereka cenderung menerima apa yang diberikan oleh pemerintah desa.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa rapuhnya integritas birokrasi di tingkat kecamatan dalam mengawal proses demokrasi di desa. Praktik yang semula dianggap sebagai “uang lelah” atau tradisi perpisahan ternyata menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi yang mencederai keadilan bagi para calon perangkat desa yang berkompetisi secara jujur.