Tomy menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Kamis (28/7/2022) kemarin. IM langsung ditempatkan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota.
Saat dicheck, terdakwa lakukan aksinya pada tujuh orang siswi di bawah umur. Tindakan biadab itu berjalan sepanjang setahun semenjak Juli 2021 lalu.
Terdakwa memakai modus buka jasa tuntunan belajar dalam sekolah. Terdakwa panggil korban lalu lakukan tindak pencabulan.
Karena tindakannya, terdakwa dijaring dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak, dengan sanksi hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Awalnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri sudah melepas kedudukan IM sebagai guru di salah satunya SDN di daerah Kecamatan Pesantren. Bahkan juga, Wali Kota Kediri telah mengeluarkannya dari ASN.