Kediri Memo.co.id
Pasca penggusuran rumah warga Rw.5 Kelurahan Semampir kota kediri, warga menggugat Pemkot Kediri, dan saat ini Sidang class Action gugatan warga RW. 5 Kelurahan Semampir kota Kediri terhadap Pemkot kediri sudah memasuki babak baru, setelah pihak Pengadilan Negeri ( PN ) kota Kediri memenangkan putusan sela yang disidang kan pada Selasa 10/01 / 2017 ) kemarin . Dalam putusan sela tersebut yang intinya pihak PN mengabulkan gugatan warga dan sidang akan dibuka kembali besok Selasa ( 17/01/2017) .
Supriyo salah satu kuasa hukum warga dalam keteranganya membenarkan dengan dimenangkannya putusan sela oleh oleh pihak PN kota Kediri. ” Memang benar putusan sela pada sidang Minggu lalu pihak dewan mengabulkan gugatan warga yang intinya PN akan melanjutkan sidang pada materi pembuktian secara formil ” kata Pryo melalui telepon selulernya Senin (16/01/2017).
Lebih lanjut Priyo menjelaskan, jika warga diminta menyiapkan beberapa bukti diantaranya sertifikat kepemilikan , IMB dan lain sebagainya. ” Terserah warga minta ganti rugi apa nantinya , kita hanya mendampingi warga ” tandas Pryo
Pryo juga menambahkan, terserah warga minta ganti rugi apa terserah, yang bisa memutuskan adalah PN nantinya ” entah warga meminta ganti rugi rumah atau dan juga kerugian warga in material pasca penggusuran itu adalah hak warga ” imbuh Pryo yang mengaku sempat ditelepon warga RW. 05 kelurahan Semampir yang meminta terus mendampingi .
Sementara itu pihak Pemkot yang memakai Nurbaidah sebagai kuasa hukumnya mengaku , jika putusan sela dari PN kota Kediri tersebut adalah wajar. Karena ” wajar saja Pihak PN menerima Gugatan warga ” kata Nurbaidah saat sidang selasa ( 10/01 ) kemarin
Nurbaidah juga menambahkan jika putusan sela masih dalam tataran pemeriksaan formil . Pungkas Nurbaidah .(elang)