Example floating
Example floating
Hukum

Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

A. Daroini
×

Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini
Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Sah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation).

Dengan putusan ini, penetapan Rudijanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hakim menilai penetapan tersangka Rudijanto telah memenuhi syarat formil dan didasarkan pada tiga alat bukti yang sah. Dalam permohonannya, KPK melalui tim Biro Hukum meminta hakim menolak gugatan Rudijanto, yang merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

Konstruksi Perkara dan Peran Rudijanto

KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial tahun 2020. Menurut KPK, dugaan korupsi ini dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama tersangka lainnya, termasuk Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dalam kasus ini, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), yang dipimpin Rudijanto, mendapat kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi. KPK menemukan bahwa PT DNR Logistics tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, sehingga harus menunjuk enam vendor pihak ketiga.

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Selain itu, Rudijanto bersama pihak lain diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian profesional. Mereka juga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis, sehingga penyaluran hanya sampai di tingkat kelurahan/desa, padahal seharusnya hingga ke tingkat RT/RW.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara setidaknya mencapai Rp221,091 miliar. Perusahaan Rudijanto, PT DNR Logistics, diduga diuntungkan sebesar Rp108,487 miliar, yang sebagian besar disetorkan sebagai dividen kepada induk perusahaannya.

Atas perbuatannya, Rudijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.