Example floating
Example floating
Home

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Avatar
×

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sidang sengketa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pensiunan pegawai PT Pegadaian dan perusahaan BUMN tersebut semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), pihak penggugat menghadirkan dua saksi dari Serikat Pekerja PT Pegadaian, yakni Satoto dan Ketut Suhardiono.

Sidang ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Marshall Aritonang, seorang pensiunan Pegadaian yang merasa haknya untuk melanjutkan PKWT ditolak sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Ormas Madas Serumpun Siagakan Ratusan Massa Hadang Eksekusi Rumah Jalan Raya Darmo Surabaya

“Karyawan yang memasuki masa pensiun memiliki hak untuk mengajukan PKWT, dengan syarat dalam kondisi sehat, memiliki rekam jejak kerja yang baik, serta penilaian kinerja yang positif,” ungkap Satoto dalam kesaksiannya di persidangan.

Namun, berdasarkan informasi yang ia dengar, Marshall tidak mendapatkan persetujuan atas perpanjangan PKWT tersebut, meskipun ia merasa telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi

Ketut Suhardiono, yang pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja PT Pegadaian, menegaskan bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pegadaian.

“Ini pertama kalinya ada gugatan terkait PKWT yang melibatkan pensiunan di PT Pegadaian. Biasanya, perpanjangan kontrak ini berjalan tanpa ada permasalahan seperti sekarang,” kata Ketut.

Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah