Menurut Eddy, hukuman mati bagi begal bisa dilakukan, tetapi sebelum itu terjadi, status darurat sipil harus diberlakukan terlebih dahulu.
“Penerapan darurat sipil akan memakan waktu yang cukup panjang. Namun, saat ini, yang terjadi baru sebatas kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengusulkan untuk memberlakukan hukuman mati bagi begal. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah aktivis hak asasi manusia.
Tanpa meragukan usulannya, Bobby justru menyindir penolakan dari para aktivis dan meminta mereka untuk bertanya langsung kepada warga Medan yang terganggu oleh aksi begal tersebut.
Gubernur Sumatera Utara Siapkan Eksekusi Mati Bagi Begal dengan Persetujuan Darurat Sipil dari Presiden dan DPR RI
Dalam situasi yang masih aman di Kota Medan, Gubernur Eddy Ramayadi mengusulkan hukuman mati bagi para begal yang telah beraksi meresahkan warga.
Namun, usulan ini memicu pro dan kontra, dengan Wali Kota Bobby Nasution mendukung dan aktivis hak asasi manusia menolak kebijakan tersebut.
Meski begitu, Gubernur Eddy Ramayadi tetap mempertahankan pandangannya dan menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden, asalkan ada persetujuan darurat sipil dari DPR RI.
Semua pandangan tersebut membuat isu penertiban begal semakin kompleks dan menarik perhatian publik.