Memo, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara, Eddy Ramayadi, mengungkap rencana kontroversial untuk eksekusi mati bagi para begal di Kota Medan.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan darurat sipil dari Presiden, yang harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR RI.
Ternyata, Gubernur Menunggu Persetujuan Darurat Sipil dari Presiden dan DPR RI
Gubernur Sumatera Utara, Eddy Ramayadi, mengungkapkan bahwa penertiban terhadap begal di Kota Medan masih menunggu keputusan darurat sipil dari Presiden.
Eddy menyatakan bahwa keputusan Presiden tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diberlakukan.
Wali Kota Medan Usul Hukuman Mati Bagi Begal, Aktivis Protes
Menurut Eddy, saat ini berlaku status tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23 di Medan. Hanya pihak yang ditunjuk oleh pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi hukuman mati.
“Era darurat ini adalah keputusan Presiden dengan seizin DPR RI. Begitulah, langkah ini harus diambil,” ujar Eddy ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa situasi di Medan saat ini masih tergolong aman. Namun, beberapa aksi pembegalan terjadi dalam waktu berdekatan.
Eddy memahami perasaan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mengusulkan hukuman mati bagi begal. Menurutnya, usulan Bobby tersebut muncul dari rasa emosional karena banyaknya warga yang menjadi korban gangguan dan kejahatan.
“Saya paham bahwa seseorang bisa emosional ketika banyak rakyatnya yang terganggu. Mereka menjadi korban dan berbagai masalah,” tambahnya.