Untuk itu, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus juga. Yakni, pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Alhamdulillah keputusan gubernur telah terima dengan baik dan saya tanda tangani, i tersebut berkaitan dengan pembebasan adanya pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan












