Memo, Surabaya.
Pemerintah provinsi Jawa Timur menggelar kembali tentang pemutihan pajak seperti kendaraan bermotor yang menjadi tradisi tahunan yang kini sudah memasuki tahun ke-6 hal tersebut dilaksanakan Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Untuk itu, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus juga. Yakni, pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Alhamdulillah keputusan gubernur telah terima dengan baik dan saya tanda tangani, i tersebut berkaitan dengan pembebasan adanya pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.












