“Karena dari perencanaan sabo dam, kemudian pelaksanaannya menjadi dam ini jelas kebohongan publik,” tandasnya.
Termasuk peran Inspektorat dan DPRD khususnta Komisi III dalam pengawasan, juga tidak berfungsi alias mati.
Ditambahkannya dengan fakta yang demikian ini, Tim Penyidik Kejaksaan Blitar harus berani menindak keterlibatan TPD2ID baik langsung maupun tidak langsung imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pusat, Jalan di Bakung Blitar Rusak Parah: Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati
Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal. Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Sementara Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini belum tersentuh.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan kakak kandungnya, M Muchlison yang juga anggota TP2ID serta menggeladah 2 rumahnya.
Terkait dugaan keterlibatan TP2ID, sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menegaskan tidak keraguan untuk mengusutnya. Apalagi telah diperiksanya 3 orang anggota TP2ID sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tegas Willy.**












