Blitar, Memo.co.id
Pihak LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mengusut dugaan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus korupsi dam Kali Bentak Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: KDMP Berdiri di Atas Lapangan Desa, Warga: Ini Bukan Warisan Pribadi
Disampaikan Koordinator LSM GPI Blitar, Joko Prasetyo kalau dugaan keterlibatan TP2ID dalam kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar jelas-jelas nyata terlihat, setelah adanya pengakuan tersangka salah satu pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui kuasa hukumnya.
“Pejabat pada Dinas PUPR tersebut hanya sekedar bawahan, yang bertanggungjawab secara administratif saja. Sementera kebijakan dan keputusan, dalam menunjuk kontraktor pelaksana bukan kewenangannya,” ujar Joko, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Dorong Produktivitas Petani, Wawali Blitar Serahkan Combine Harvester
Ditegaskan Joko adanya pengakuan tersangka tersebut sudah menjadi sebuah petunjuk bagi kejaksaan, untuk membongkar peran dari TP2ID dalam karupsi dam Kali Bentak tersebut.
Bahkan disebutkan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air tersebut, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) kalau penunjukkan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek dam Kali Bentak atas arahan TP2ID.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Pengelolaan Pantai Serang Blitar Kades Klaim Sisa Hasil Usaha Ratusan Juta
“Sudah jelas nyata kan, jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti keterlibatan TP2ID,” tegasnya.
Keberadaan TP2ID ini menurut Joko juga menjadikan komponen birokrasi menjadi macet bahkan mati, seperti PPK dan PPTK tidak berfungsi keahliannya di bidang teknik.












